Profil

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kedudukan Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat berkoordinator dengan Balai Besar di Palangka Raya dan memiliki wilayah kerja meliputi 4 kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara.


Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

      1. Meningkatkan efektivitas Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat
      2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
      3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
      4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

     

    Budaya Organisasi

    BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

    Tugas Unit Pelaksana Teknis

    Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Fungsi Pelaksana Teknis

    Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
    5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
    6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
    7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
    8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
    9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
    11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
    15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

    Struktur Organisasi

    Profil Chatulis Indra Jaya, S.Farm, Apt., M.A.B

    Chatulis Indra Jaya, S.Farm, Apt., M.A.B lahir di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 01 Januari 1987. Mengawali karir menjadi CPNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tanggal 01 Desember 2010 sebagai Fungsional Umum di Bidang Pemeriksaan dan Bidang Pengujian, kemudian  menduduki Jabatan PFM Ahli Pertama sejak 01 September 2015, selanjutnya diangkat menjadi PFM Ahli Muda di Balai Besar POM di Pontianak pada Tahun 2017. Pada Tanggal 30 Juni 2023 beliau diangkat menjadi Kepala Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat sampai dengan sekarang.

    Riwayat Pendidikan :

    1. SDN 1 Nanga Mahap Tahun Lulus 1997 di Nanga Tahap
    2. SMPN 1 Sanggau Tahun Lulus 2000 di Sanggau 
    3. SMUN 1 Sanggau Jurusan SLTA UMUM Tahun Lulus 2003 di Sanggau
    4. Universitas Jember Jurusan Jurusan Farmasi Tahun Lulus 2009 di Jember
    5. Universitas Airlangga Jurusan Profesi - Apoteker Tahun Lulus 2010 di Surabaya
    6. SBM - ITB Magister Administrasi Bisnis, Tahun Lulus 2022 di Bandung

     Prestasi :

    • Pegawai Berprestasi 2018 di BBPOM di Pontianak
    • Pegawai Berprestasi Unit Kerja di BBPOM di Pontianak Tahun 2019
    • Juara II Lomba Inovasi Badan POM, Kategori Inovasi Pegawai dan Telah Dilaksanakan Tahun 2019
    • Pegawai dengan inovasi terbaik Tahun 2018
    • Satyalancana Karya Satya X
    • Pegawai Berprestasi Unit Kerja di BBPOM di Pontianak Tahun 2020 

     Riwayat Pendidikan dan Pelatihan Struktural :

    • Pelatihan Kepemimpinan dengan TNI AL diselenggarakan oleh PPSDM POM Tahun 2023

     

     

    Sarana