Layanan

Hanindhiya Ailsha, S.Si

Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.00

Annisa Safitri, S.Gz

Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.00

Anna Tresia Siahaan, S.Gz

Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.00

Sesuai PP 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada BPOM
Pendaftaran baru pangan olahan
a. Pangan berklaim Rp. 3.000.000,-
b. Minuman beralkohol Rp. 3.000.000'-
c. Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik Rp. 3.000.000,-
d. Kategori 01.0 (produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk katagori 02.0) Rp. 750.000,-
e. Kategori 02.0 (lemak, minyak dan emulsi minyak) Rp. 300.000,-
f. Kategori 03.0 (es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet Rp. 300.000,-
g. Kategori 04.0 (buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, dan biji bijian RP. 500.000,-
h. Kategori 05.0 (kembang gula/permen dan coklat) Rp. 500.000,-
i. Kategori 06.0 (serealia dan produk seredia yang merupakan produk turunan dari bti serealia, akar dan
umbi, kacang dan empulur (bagan dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 dan 4.2.21 Rp. 300.000,-
j. Kategori 07.0 (produk bakeri) Rp. 300.000,-
k. Kategori 08.0 (daging dan produk dagng, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan) Rp. 500.000,-
l. Kategori 09.0 (ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil) Rp. 500.000,-
m. Kategori 10.0 (telur dan produkproduk telur) Rp. 500.000,-
n. Kategori 11.0 (pemanis, termasuk madu) Rp. 200.000,-
o. Kategori 12.0 (rempah, sup, saus, salad, dan produk protein) Rp. 200.000,-
p. Kategori 13.0 (produk pangan untuk keperluan gizi khusus) Rp. 3.000.000,-
q. Kategori 14.0 (minuman, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol) Rp. 300.000,-
r. Kategori 15.0 (makanan ringan siap santap) Rp. 300.000,-
s. Kategori 16.0 (pangan campuran komposit - tidak termasuk pangan dari kategori 01.0 sampai 15.0) Rp. 300.000,-
t. Bahan tarnbahan pangan Rp. 200.000,-

Ini akan sangat variatif tergantung kesiapan sarana dalam menindaklanjuti hasil audit sarana.

Dokumen yang disiapkan SOP dan catatan:
a. Pemeriksaaan Kesehatan Karyawan
b. Pelatihan Karyawan
c. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan kontraknya.
d. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
e. Pengawasan Mutu Bahan baku, selama proses dan produk jadi
f. Higiene karyawan
g. Pembersihan Ruangan
h. Sanitasi Peralatan
i. Pemberian kode produksi dan masa kadaluarsa (Koding)
j. Recall (Penarikan Pangan)

Dokumen SOP, antara lain:
a. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
b. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan
kontraknya.
c. Pengawasan Mutu
d. Pembersihan Gudang
e. Penanganan Produk tidak sesuai
f. Recall (Penarikan Produk)

Maksimal 10 HK time to respon

Maksimal 30 HK time to respon

Tidak, produk pangan olahan bisa didaftarkan PIRT saja atau MD saja. Dan pangan olahan bisa didaftarkan MD tidak melalui PIRT apabila kriterianya sudah sesuai untuk mendaftar MD

Bisa, industri kecil dapat menggunakan ijin usaha mikro kecil (IUMK) dan tempat produksi yang terpisah dari kegiatan rumah tangga/ bukan di dapur rumah

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI nomor PBPOM no 22 tahun 2018 tentang Pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan SP P-IRT antara lain:
a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian SPP-IRT sesuai dengan Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Pendaftaran ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat, sesuai tempat industri rumah tangga berada

Perubahan disain kemasan produk pangan dengan cara pengajukan perubahan disain kemasan melalui e-reg pangan dengan melampirkan disain kemasan yang terbaru

Konsultasi denah dapat secara tatap muka di ruang layanan publik Atau dapat melalui email loka_kotawaringinbarat@pom.go.id

Izin edar BPOM MD berlaku 5 tahun dan dapat diperbaharui kembali

Sesuai PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pasal 38-39
Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa:
a. certificate of health; dan
b. certificate of free sale.

Persyaratan:
a. dokumen administratif meliputi:
1. surat permohonan;
2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
4. faktur/invoice (dalam US Dollar).

b. dokumen teknis meliputi:
1. persetujuan pendaftaran produk pangan;
2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
4. izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk; dan
5. contoh sampel produk lokal dan ekspor yang ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor.

Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana huruf a angka 3 untuk produk pangan ekspor yang:
a. telah memiliki izin edar dari Badan POM;
b. tidak terdapat perubahan komposisi produk; dan
c. tidak terdapat penambahan klaim pada label kemasan.

Pengajuan melalui http://www.e-bpom.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun
Tahap 2 pengajuan produk

Sesuai PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pasal 38-39

Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa:
a. certificate of health; dan
b. certificate of free sale.

Persyaratan:
a. dokumen administratif meliputi:
1. surat permohonan;
2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
4. faktur/invoice (dalam US Dollar).

b. dokumen teknis meliputi:
1. spesifikasi produk;
2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
4. hasil pemeriksaan sarana produksi;
5. contoh sampel produk lokal dan ekspor (ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor); dan
6. purchase order/invoice yang didistribusikan lokal untuk pengajuan sertifikat bebas jual/free sale.

Pengajuan melalui http://www.e-bpom.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun
Tahap 2 pengajuan produk

SKE tidak wajib, tergantung negara tujuan membutuhkan SKE atau tidak.

Untuk hal seperti tersebut, BPOM tidak mengeluarkan SKE. SKE dikeluarkan untuk kepentingan bisnis

Parameter uji produk merupakan kompilasi dari beberapa aturan berikut ini:
1. Per BPOM nomor 5 tahun 2018 tentang Batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan
2. Perka BPOM No 13 Tahun 2019 tentang Batas Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
3. PerKa BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
4. Per BPOM Nomor 8 Tahun 2018 Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan (aflatoxin, dll)
Note: Pengujian mikrobiologi untuk registrasi hanya untuk bakteri patogen saja

Mengajukan permohonan persetujuan denah ke Direktorat pengawasan kosmetik, OT dan suplemen makanan BPOM pusat melalui e-sertifikasi.pom.go.id

Acuan:
1. Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Pengajuan Izin Edar Kosmetika BPOM melalui http://notifkos.pom.go.id harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data formula kualitatif dan kuantitatif;
2. Dokumen Informasi Produk;
3. Data Pendukung Keamanan bahan kosmetik
4. Data pendukung klaim; dan/atau
5. Contoh produk jika diperlukan
6. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi atau rekomendasi penerapan CPKB
7. Surat penunjukkan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi yang mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika

Pengajuan melalui http://www.notifkos.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun; head account, sub account dan sub perusahaan
Tahap 2 pengajuan produk

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM, untuk notifikasi kosmetik produksi dalam negeri:
1. Persetujuan Denah Bangunan
a. Industri kosmetik golongan A Rp 500.000
b. Industri kosmetik golongan Rp B 250.000
2. Sertifikasi CPKB atau Penerapan CPKB
a. Sertifikasi CPKB Industri Besar Rp 10.000.000
b. Sertifikasi CPKB Industri Menengah Rp 5.000.000
c. Sertifikasi CPKB Indusri Kecil dan Mikro Rp 1.000.000
d. Surat Penerapan CPKB gratis
3. Jasa notifikasi kosmetika:
a. Notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar Negara ASEAN Rp 1.500.000
b. Notifikasi kosmetika yang diproduksi di Negara ASEAN Rp 500.000

Sesuai PerBPOM 28 tahun 2018 tentang Tata cara pengajuan notifikasi kosmetika bahwa pemohon notifikasi merupakan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Notifikasi kosmetika berlaku 3 tahun dan dapat diperbaharui kembali

Produk yang terdaftar di BPOM secara mandiri dapat dicek di cekbpom.pom.go.id

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2016 bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi

Sarana