Loka POM di Kotawaringin Barat Kawal Keamanan Obat, Saksikan Pemusnahan Narkotika dan Psikotropika di RS Citra Husada

01-04-2026 Umum Dilihat 40 kali

Pangkalan Bun, Rabu (01/04/2026) – Menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat memenuhi undangan sebagai saksi dalam kegiatan pemusnahan obat kategori Narkotika dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit (RS) Citra Husada, Pangkalan Bun. Kegiatan pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara otoritas pengawas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang sudah tidak layak konsumsi (kedaluwarsa) tidak disalahgunakan dan dikelola sesuai dengan regulasi yang ketat.

Berdasarkan data yang diverifikasi petugas di lapangan, obat-obatan yang dimusnahkan mencakup sediaan Narkotika (seperti Morfin dan Phetidina) serta Psikotropika (seperti Asabium, Esilgan, Fortanes, Phental, dan Phenobarbital) dengan masa kedaluwarsa yang beragam.

Loka POM memastikan proses pemusnahan dilakukan dengan metode Enkapsulasi untuk menjamin keamanan lingkungan. Prosedur yang dijalankan meliputi: Penghancuran obat, Pencampuran sediaan obat dengan material tanah, pasir, dan semen hingga menjadi massa padat, dan selanjutnya Penimbunan material akhir guna memastikan zat aktif obat tidak dapat diakses kembali atau mencemari sumber air tanah.

Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kotawaringin Barat dapat terus konsisten dalam menerapkan sistem manajemen mutu dan keamanan obat demi melindungi kesehatan masyarakat.

 

Loka POM di Kab. Kotawaringin Barat

Sarana