Sukamara, Kamis (05/03/2026) – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Program Prioritas Nasional dan Optimalisasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi program keamanan pangan serta pengawasan Obat dan Makanan di daerah.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Sukamara, di antaranya perangkat daerah terkait yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat, Chatulis Indra Jaya, S. Farm., Apt. MAB menyampaikan paparan terkait Program Prioritas Nasional Badan POM Tahun 2026, yang meliputi pelaksanaan Program Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, serta Sekolah yang Membudayakan Keamanan Pangan. Program ini bertujuan meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat dalam menjamin keamanan pangan melalui peran aktif pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas pasar, serta satuan pendidikan.
Kegiatan ini juga membahas hasil penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) Kabupaten Sukamara Tahun 2025, serta upaya perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan capaian penilaian pada evaluasi berikutnya.
Selain program keamanan pangan, juga disampaikan paparan optimalisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) BPOM, meliputi capaian tahun sebelumnya & rencana kegiatan pengawasan tahun 2026. Rencana tersebut mencakup pengawasan pemenuhan komitmen SPPIRT, pemeriksaan sarana IRTP, pengawasan serta sampling produk pangan industri rumah tangga, pengawasan apotek dan toko obat, serta Bimtek terkait keamanan pangan dan pengelolaan obat.
Selanjutnya juga disampaikan rencana pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Kabupaten Sukamara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan di daerah.
Pada kesempatan ini juga disampaikan usulan penerbitan Surat Edaran terkait pengendalian resistensi antibiotik (Antimicrobial Resistance/AMR) oleh Kepala Daerah di Kabupaten Sukamara sebagai bagian dari upaya pengendalian penggunaan antibiotik yang rasional guna menekan angka resistensi antibiotik sesuai target nasional.
Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Sukamara. Diskusi berjalan interaktif dengan respon positif dan partisipasi aktif dari peserta lintas sektor. Hasil dari koordinasi ini akan ditindaklanjuti melalui pelaksanaan kegiatan advokasi yang direncanakan pada bulan April mendatang.
Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat